SEDEKAH
1. Pengertaian
Menurut bahasa berarti memberikan. Sedangkan menurut istilah, sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt.
2. Hukum
Hukum sedekah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi haram apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat.
3. Dalil
4. Rukun dan Syarat
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan.
5. Manfaat sedekah
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama.
b. Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan.
c. Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit.
d. Sebagai penjaga harta dari kerusakan.
e. Memadamkan murka Allah
f. Menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan sesama muslim.
g. Melunakkan hati yang keras. Dalam sebuah riwayat disebutkan;
h. Sedekah bisa menambah umur, mencegah wafat su`ul khatimah, menghilangkan sifat erbangga diri dan kesombongan.
i. Menambah keberkahan harta benda.
j. Membantu meringankan beban orang lain dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
k. Sebagai naungan di hari kiamat
0 komentar:
Posting Komentar