MODUL 7
FIKIH KELAS IX SEMESTER GENAP
SEWA-MENYEWA DAN UPAH
SUHARTO, S.AG., M.PD
KEMENTERIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 JAKARTA
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita hingga kita bisa beraktivitas sebagaimana mestinya. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada manusia yang paling agung Rasulullah SAW beserta keluarga, dan para shahabatnya. Semoga kita semua mendapatkan syafaat beliau, baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap detik dunia selalu berubah dengan begitu cepat dan pesatnya, apalagi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan. Di antara salah satunya, yaitu sektor Pendidikan. Dahulu orang menulis dengan alat batu tulis selanjutnya melalui buku terus berkembang. Sekarang menulis tidak perlu pakai buku atau pena / bolpoin, cukup dengan gaway atau handphone canggih. Bahkan untuk membaca tidak perlu bawa-bawa buku cukup membuka aplikasi E-book suda terlihat semua.
Modul salah satu media pembelajaran yang bersifat kemandirian tanpa perlu guru menjelaskannya peserta didik bisa mempelajari sendiri dan mengevaluasi dirinya sendiri tentunya harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ada. Modul menciptakan kemandirian, menciptakan self learning skill. Kecakapan untuk terus belajar dan belajar untuk meningkatkan kualiatas diri. Kepintaran bisa dibentuk dan dipelajari tetapi kecakapan untuk belajar perlu perjuangan. Jika self awareness atau kecerdasan tingkat tinggi ini ada pada setiap individu, sudah dipastikan pasti akan mendapatkan kesuksesan yang sejati. Modul inilah salah satu untuk menciptakan kecerdasan itu.
Semoga modul ini merupakan salah satu media pembelajaran untuk melengkapi media pembelajaran yang sudah ada dan berjalan. Modul ini dibuat untuk membantu peserta didik yang kesulitan dalam menerima pembelajaran one line, karena keterbatasan ekonomi. Semoga modul ini bermanfaat. Aamiin
Penulis
Pengantar Modul
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Selamat kepada Anda semoga dalam keadaan baik dan penuh dengan semangat untuk belajar. Tak terasa Anda telah memasuki semester kedua. Semoga pada semester ini Anda lebih semangat lagi untuk meningkatkan kualitas belajar. Kesuksesan hanya milik orang-orang yang mau berusaha lagi tekun. Jika Anda yakin, pasti kesusesan menghampiri.
Nah, materi yang Anda akan pelajari pada kesempatan ini ada dua materi pembahasan yang masih saling keterkaitan satu di antara lainnya. Materi ini akan dibagi kepada duakegiatan, yaitu: kegiatan satu membahas tentang sewa-menyewa, dan kegiatan kedua membahas tentang upah..
NO |
Materi |
1 |
Memahami ketentuan sewa-menyewa |
2 |
Memahami ketentua upah |
3 |
Tugas Mandiri |
4 |
Test Akhir Modul |
Hidup ini tidak lurus seperti mistar, berliku-liku. Kadang menurun ke lembah, kadang mendaki gunung dan kadang tenggelan di lautan dalam. Hidup juga seperti roda berputar terkadang posisi di atas terkadang menggelinding ke bawah. Itulah hidup, manusia tidak selamanya hidup berkecukupan. pasti pada satu saat manusia bisa mengalami posisi yang serba kekurangan dan memerlukan bantuan manusia lain untuk menolongnya.
Dalam memenuhi hajatnya manusia diperintahkan Allah untuk berjalan di muka bumi ini untuk berikhtiyar atau berusaha mencari rezeki. Banyak usaha yang bisa mendatangkan uang. Dengan uang manusia setidaknya bisa menyambung kehidupannya. Allah menciptakan manusia berpasang-pasanan ada yang kaya ada yang miskin. Keduanya sama-sama bertahan untuk hidup dan saling ketergantungan atau saling membutuhkan. Si kaya untuk mempertahankan hidupnya membuka usaha, dalam usahanya butuh orang banyak untuk mengerjakannya konsekwensinya si kaya harus memberikan upah kepada orang yang membantunya. Pada bidang usaha lainya si kaya membuka bidang sewa-menyewa. Seperti penyewahan hotel, villa, apartemen, kotrakan dan lainya.
Pembelajaran melalui modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai hubungan muamalah di antara manusia. Sementara tujuan khusus modul ini adalah agar peserta didik memahami materi pembelajaran dengan baik dan benar, hingga peserta didik dapat:
1. Memahami dan memberikan contoh tentang pelaksanaan sewa-menyewa
2. Memahami dan memberikan contoh tentang pelaksanaan upah
Modul pembelajaran ini terbagi kepada dua kegiatan dan satu ujian akhir modul. Pembelajaran dilakukan dengan cara mandiri. Adapun silabus dalam kegiatan beljar sebagai berikut:
Materi kegiatan belajar |
Tujuan Pembelajaran |
Sub Materi |
Tugas |
KB-1 Sewa-menyewa |
Setelah Anda mempelajari materi tentang sewa-menyewa melalui media modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan dapat: 1. Menjelaskan pengertian sewa-menyewa 2. Menyebutkan hukum dan dasar hukum sewa-menyewa 3. Menyebutkan rukun sewa-menyewa 4. Menyebutkan syarat sewa-menyewa 5. Menyebutkan macam-macan sewa-menyewa 6. Menyebutkan masa berlakunya sewa-menyewa 7. Menyebutkan hikmah sewa-menyewa
|
1. pengertian sewa-menyewa 2. hukum dan dasar hukum sewa-menyewa 3. rukun sewa-menyewa 4. syarat sewa-menyewa 5. macam-macan sewa-menyewa 6. masa berlakunya sewa-menyewa 7. hikmah sewa-menyewa
|
Pak H. Rachimin seorang pedagang kelontong, dia menyewah sebuah ruko. Dia membayar sewa seligus selama satu tahun. Tetapi baru berjalan dua bulan dia merasakan sepi yang membeli dagangannya. Hingga dia ingin pindah tempat. Bagaimana tentang sewa-menyewanya karena belum habis masanya?
|
KB-2 Upah |
Setelah Anda mempelajari materi tentang upah melalui media modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan dapat: 1. Menjelaskan pengertian upah 2. Menyebutkan hukum upah 3. Menyebutkan dasar hukum upah 4. Menyebutkan rukun upah 5. Menyebutkan syarat upah 6. Menyebutkan tata cara pemberian upah 7. Menyebutkan hikmah upah
|
1. Menjelaskan pengertian upah 2. Menyebutkan hukum upah 3. Menyebutkan dasar hukum upah 4. Menyebutkan rukun upah 5. Menyebutkan syarat upah 6. Menyebutkan tata cara pemberian upah 7. Menyebutkan hikmah upah
|
Bagaimana pendapat Anda, jika ada guru pengajian menarik upah hasil dari mengajarkan ngaji?
|
Silahkan perhatikan petunjuk di bawah ini dengan cermat hingga Anda memahami dengan baik dan benar.
- Bacalah materi perlahan-lahan lalu pahami.
- Jika Anda belum paham jangan melanjutkan ke materi berikutnya.
- Jika Anda sudah jelas dan paham lanjutkan ke materi berikutnya.
- Kerjakan tugas mandiri lalu kirim ke guru Anda
- Silahkan Anda kerjakan soal yang tersedia tanpa melihat materi dan kunci.
- Setelah selesai silahkan Anda lihat kunci jawaban.
- Jika hasil perolehan Anda di bawah KKM, silahkan Anda ulangi membaca materi yang belum dikusai.
- Jika sudah Anda kuasai, silahkan Anda lanjutkan kepada kegiatan pembelajaran berikutnya.
Selamat Belajar semoga Anda sukses!
Kegiatan 1 : SEWA - MENYEWA
Kompetensi Dasar
3.7. Memahami Ketentuan Sewa-Menyewa Dan Upah
4.7. Menyajikan Contoh Pelaksanaan Sewa-Menyewa Dan Pemberian Upah
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan pengertian sewa-menyewa
2. Menyebutkan hukum dan dasar hukum sewa-menyewa
3. Menyebutkan rukun sewa-menyewa
4. Menyebutkan syarat sewa-menyewa
5. Menyebutkan macam-macan sewa-menyewa
6. Menyebutkan masa berlakunya sewa-menyewa
7. Menyebutkan hikmah sewa-menyewa
Pengantar Belajar
Materi
1. Pengertian Sewa-Menyewa
Dalam istilah fikih sewa-menyewah disebut Ijarah. Sedangkan ijarah/ sewa-menyewa menurut Bahasa adalah ijarah berasal dari kata “Ajara-ya’juru-ujran yang berarti upah atas pekerjaan. Adapun ijarah secara istilah adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah berupa barang tertentu yang dijelaskan sifatnya dalam tenggang waktu tertentu atau transaksi atas suatu pekerjaan yang dinyatakan dalam bentuk upah sebagai imbalan atas jasa yang sudah dilakukan.-
Menurut Nor Hadi dalam buku Ayo memahami fikih menjelaskan bahwa ijarah atau sewa-menyewa adalah mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian dan syarat-syarat tertentu.
2. Hukum Dan Dasar Hukum Sewa-Menyewa
Hukum sewa-menyewa pada dasarnya mubah/boleh tetapi bisa menjadi haram jika untuk kemaksiatan.
Firman Allah SWT dalam al-Qur’an.
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah: 233)
اَنَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw, melarang akad muzara’ah dan memerintahkan akad mu’ajarah (sewa-menyewa).” (HR. Muslim)
3. Rukun sewa-menyewa
Ada empat rukun sewa-menyewa, yaitu:
1) Orang yang menyewakan (mu’jir)
2) Orang yang menyewa (musta’jir).
3) Barang yang disewakan (ain musta’jarah)
4) Ijab dan kabul (sighat).
4. Syarat sewa-menyewa
a. Orang yang menyewakan (mu’jir) dan orang yang menyewa (musta’jir). syaratnya baligh, berakal sehat dan mempunyai hak tasharruf (membelanjakan harta).
c. Ijab dan kabul (sighat). Syaratnya: berupa lafal/ ucapan atau tulisan
5. Macam-macam sewa-menyewa
Ada dua macam sewa-menyewa, yaitu:
a. Ijarat ala al-manafi’ (Manfaat)
Yaitu sewa-menyewa yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dan sebagainya
b. Ijarat ala al-mal (Jasa)
Yaitu sewa-menyewa yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian dan lainya.
6. Masa Berlaku Sewa-Menyewa
Sewa-menyewah akan berakhir, jika:
1) Rusaknya barang yang disewakan.
2) Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak.
7. Hikmah Sewa-Menyewah
1) Membina ketentraman dan kebahagiaan dengan terbangunnya kerjasama antara mu’jir dan musta’jir.
2) Memenuhi kebutuhan keluarga
3) Memenuhi hajat hidup masyarakat
4) Menolak kemungkaran
Tugas Mandiri
Pak H. Rachimin seorang pedagang kelontong, dia menyewah sebuah ruko. Dia membayar sewa seligus selama satu tahun. Tetapi baru berjalan dua bulan dia merasakan sepi yang membeli dagangannya. Hingga dia ingin pindah tempat. Bagaimana tentang sewa-menyewanya karena belum habis masanya?
Kegiatan 2 : UPAH
Kompetensi Dasar
3.7. Memahami Ketentuan Sewa-Menyewa Dan Upah
4.7. Menyajikan Contoh Pelaksanaan Sewa-Menyewa Dan Pemberian Upah.
Tujuan Pembelajaran
Setelah Anda mempelajari materi tentang upah melalui media modul dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengertian upah
2. Menyebutkan hukum upah
3. Menyebutkan dasar hukum upah
4. Menyebutkan rukun upah
5. Menyebutkan syarat upah
6. Menyebutkan tata cara pemberian upah
7. Menyebutkan hikmah upah
Pengantar Belajar
Belajar itu memang butuh kesunguhan dan kesabaran, Lelah pasti Anda ketemukan, tetapi semuanya akan terbayar saat Anda sukses nanti. Maka itu, pelajarilah materi pelajaran dengan penuh semangat dan baca perlahan-lahan hingga memahaminya. Jika belum paham silahkan ulangi lagi hingga paham. Silahkan Anda pahami dan jangan lupa berdoa kepada Allah SWT minta kepadanya agar Anda diberikan kemudahan dalam memahaminya
Materi
1. Pengertian Upah
Upah dalam istilah fikih disebut al-Ajru (اَلْاَجْر). Menurut istilah suatu pemberian, baik berupa uang atau suatu barang dari seseorang kepada orang lain sebagai balas jasa atau ganti tenaga yang dikeluarkan oleh orang yang bekerja untuk kepentingan orang yang memberi pekerjaan.
2. Hukum Upah
Hukum asal memberikan upah adalah mubah.tetapi setelah seseorang mengerjakan suatu pekerjaan, maka hukum memberikan upah adalah wajib.
3. Dasar Hukum Upah
Firman Allah SWT.
Artinya: “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak adadosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
(QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Sabda Rasulullah SAW.
اُعْطُوا الْاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَ عَرَقُه ُ(رواه ابن ماجه )
Artinya :”Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
4. Rukun Upah
Rukun merupakan sebuah keharusan adanya, ketiadaannya membuat transaksi tidak syah. Rukun upah terdiri dari:
1) Penerima upah
2) Pemberi upah
3) Pekerjaan
4) Upah
5) Shigat (ijab qabul)
5. Syarat-syarat Upah
1) Pemberi dan penerima upah syaratnya berakal sehat, tamyiz ( orang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk), cakap dalam bertindak, dan Ada kerelaan dari keduanya untuk melakukan akad ijarah.
2) Pekerjaan, syaratnya memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak sawah dan sebagainya.
6. Tata cara membayar upah
Secara umum, pemberian upah dilakukan ketika pekerjaan itu selesai. Tetapi bisa juga diberikan di awal. Hal itu tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Kesepakatan kerjasama ini bisa dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
7. Hikmah Upah
1) Membina ketentraman dan kebahagiaan.
2) Memenuhi nafkah keluarga.
3) Memenuhi hajat hidup masyarakat.
4) Menolak kemungkaran.
Tugas Mandiri
Bagaimana pendapat Anda, jika ada guru pengajian menarik upah hasil dari mengajarkan ngaji?
Daftar Pustaka
Nurdin Syafei, .( 2016) Buku Siswa Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 13. Jakarta : Derektorat Pendidikan Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI
Ubaidillah, .( 2020), Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Jakarta :Derektorat KSKK Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI)
T. Ibrahim dan H.Darsono, (2009)Penerapan Fikih untuk kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo; PT. Tiga Serangkai.
Zaenal Muttaqin dan Amir Abyan,(2008)Fiki kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Karya Putra Toha.
Tugas Akhir Modul
Pilihlah Jawaban Yang Paling tepat di antara pilihan A,B,C, dan D di bawah ini.
1. Menurut istilah fikih sewa-menyew disebut…
a. Ad-dain c. Ar-Rahn
b. Al-ujrah d. Al-ijarah
2. Hukum melaksanakan sewa-menyewa adalah…
a. Mubah c. wajib
b. Sunah d. makruh
3. Dalil yang menjelaskan tentang sewa-menyewa adalah…
a. اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه.
b. انَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَة
c. وتعاونوا على البرِّ والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان...
d. وان كنتم على سفر ولم يجدوا كاتبا فرهان مقبوضة...
4. Dalam transaksi sewa-menyewa harus ada orang yang menyewakan akan sesuatu kepada orang lain. Dalam istilah fikih orang yang menyewakan disebut…
b. Musta’jir d. a’in musta’jarah
5. Sementara dalam transaksi harus ada barang yang disewakan. Barang sewaan dalam istilah fikihnya disebut…
a. Mu’jir c. shighat
b. Musta’jir d. a’in musta’jarah
6. Yang tidak termasuk syarat-syarat barang yang disewakan adalah…
a. ada manfaatnya c. mampu diserahkan.
b. Berharga d. bisa mentasyarufkan/ mengolah
7. Musta’jir dalam istilah sewa-menyewa adalah….
a. Orang yang menyewakan c. barang yang disewa
b. Orang yang menyewa d. shighat
8. Hasan merupakan orang yang terkaya di daerahnya, Sebagian hasil rezekinya di peroleh dari usaha sewa-menyewa rumah kontrakan. Perbuatan tersebut di sebut dengan istilah sewa-menyewa…
a. Manfaat ( al-ijaral ala al-manafi ) c. berbayar
b. Jasa ( al-ijaral ala al-mal ) d. sewahan
9. Salah satu macam sewa-menyewa adalah jasa (al-ijarah ala al-mal) manakah contoh dari sewa-menyewa jasa tersebut.
a. Sugito tinggal di daerah Cilincing, dia mengontrak di salah-satu orang terkaya di daerah tersebut.
b. Lukman bekerja kepada pak imrom sebagai penjaga rumah, setiap bulam dia mendapat imbalan atas kerjanya.
c. Budi meminjam mobil kepada pak Haris, setelah selesai dia memberikan uang kepada pak Haris.
d. Pak wahyu seorang tukang servis handphone, dia membuka usahanya dengan mengotrak di sebuah ruko milik pak Kardi.
10. Transaksi sewa-menyewa berakhir tentunya ada sebabnya, di antara penyebab berakhirnya sewa-menyewa, yaitu…
a. Barang yang disewakan masih bagus.
b. Barang yang disewakan masih dapat dimanfaatkan
c. Rumah yang disewakan layak pakai
d. Kendaraan yang disewakan rusak
11. Upah dalam bahasa arab disebut dengan. ...
b. Al-ajru d. Al-ijarah
12. Dalil ini اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه... menjelaskan tentang....
a. Pemberian hadiah
b. Pemberian upah dengan segerah
c. Pemberian upah sesuai dengan pekerjaannya
d. Pemberian upah sesuai dengan jabatannya
13. Pemberian upah yang menyangkut hak seseorang sebagai mata pencarian hukumnya. ....
a. Mubah c. wajib
b. Sunnah d.makruh
14. Dalil yang menjelaskan tentang pemberian upah di bawah ini, yaitu…
a. انَّه ُصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَة
b. وتعاونوا على البرِّ والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان...
c. وان كنتم على سفر ولم يجدوا كاتبا فرهان مقبوضة...
d. وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ
15. Yang tidak termasuk Syarat pengupah dan pekerja dalam upah adalah. ...
a. Berakal dan mumayyiz c. Adanya kesepakatan
b. Ada kerelaan d. Cakap atau kompeten
16. Setiap pekerja mendapatkan imbalam / upah karena jasa yang telah dikerjakannya. Yang tidak termasuk syarat upah di bawah ini, yaitu…
a. Berupa benda yang berharga
b. Berupa uang
c. Dibayar berapa saja yang penting ikhlas
d. diketahui jumlahnya
17. syarat dalam pengupahan pekerjaannya harus memiliki manfaat yang jelas. Yang tidak termasuk pekerjaan yang jelas, yaitu…
a. Membajak sawah
b. menjadi security madrasah
c. Pekerjaan proyek pembangunan
d. rukonya harus jelas ukurannya
18. dalam upah ada rukun yang harus ada, ketiadaannya transaksi tidak akan pernah terjadi. Yang tidak termasuk rukun upah di bawah ini, yaitu…
a. Pemeberi c. upah
b. Penerima d. jelas jumlahnya
19. Dalam pengupahan ada tata caranya, di antara yang paling baik untuk memberi upah hingga bisa menolong pekerja dari kesusahan hidup adalah..
a. Di awal kerja c. di akhir kerja
b. Di tengah kerja d. kapan saja
20. Yang tidak termasuk hikmah disyariatkan upah adalah. …
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan
b. Memenuhi nafkah keluarga
c. Menolak kemungkaran
d. Membina persatuan dan kesatuan
Kunci Jawaban
1. D
2. A
3. B
4. A
5. D
6. D
7. B
8. A
9. B
10. D
11. B
12. B
13. C
14. D
15. C
16. C
17. D
18. D
19. A
20. D
0 komentar:
Posting Komentar