MODUL
FIKIH KELAS IX SEMESTER GENAP
HUTANG-PIUTANG, GADAI,
DAN HIWALAH
Suharto, S.Ag., M.Pd
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 JAKARTA
DAFTAR ISI
Kegiatan Belajar 1 : HUTANG-PIUTANG
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita hingga kita bisa beraktivitas sebagaimana mestinya. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada manusia yang paling agung Rasulullah SAW beserta keluarga, dan para shahabatnya. Semoga kita semua mendapatkan syafaat beliau, baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap detik dunia selalu berubah dengan beitu cepat dan pesatnya, apalagi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan. Di antara salah satunya, yaitu sektor Pendidikan. Dahulu orang menulis dengan alat batu tulis selanjutnya melalui buku terus berkembang. Sekarang menulis tidak perlu pakai buku atau pena bolpoin, cukup dengan gaway atau handphone canggih. Bahkan untuk membaca tidak perlu bawa-bawa buku cukup membuka aplikasi E-book suda terlihat semua.
Modul salah satu media pembelajaran yang bersifat kemandirian tanpa perlu guru menjelaskannya peserta didik bisa mempelajari sendiri dan mengevaluasi dirinya sendiri tentunya harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ada. Modul menciptakan kemandirian, menciptakan self learning skill. Kecakapan untuk terus belajar dan belajar untuk meningkatkan kualiatas diri. Kepintaran bisa dibentuk dan dipelajari tetapi kecakapan untuk belajar perlu perjuangan. Jika self awareness atau kecerdasan tingkat tinggi ini ada pada setiap individu, sudah dipastikan pasti akan mendapatkan kesuksesan yang sejati. Modul inilah salah satu untuk menciptakan kecerdasan itu.
Semoga modul ini merupakan salah satu media pembelajaran untuk melengkapi media pembelajaran yang sudah ada dan berjalan. Modul ini dibuat untuk membantu peserta didik yang kesulitan dalam menerima pembelajaran one line, karena keterbatasan ekonomi. Semoga modul ini bermanfaat. Aam
Penulis
Pengantar Modul
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Selamat kepada Anda semoga dalam keadaan baik dan penuh dengan semangat untuk belajar. Tak terasa Anda telah memasuki semester kedua. Semoga pada semester ini Anda lebih semangat lagi untuk meningkatkan kualitas belajar. Kesuksesan hanya milik orang-orang yang mau berusaha lagi tekun. Jika Anda yakin, pasti kesusesan menghampiri.
Nah, materi yang Anda akan pelajari pada kesempatan ini ada tiga materi pembahasan yang masih saling keterkaitan satu di antara lainnya. Materi ini akan dibagi kepada tiga kegiatan, yaitu: kegiatan satu membahas tentang hutang-piutang, kegiatan kedua membahas tentang gadai, dan kegitan ketiga membahas tetang hiwalah.
NO |
Materi |
1 |
Menganalisis Ketentuan Hutang-Piutang |
2 |
Menganalisis Ketentuan Gadai |
3 |
Menganalisis Ketentuan Hiwalah |
4 |
Tugas Mandiri |
5 |
Test Akhir Modul |
Hidup ini tidak lurus seperti mistar, berliku-liku. Kadang menurun ke lembah, kadang mendaki gunung dan kadang tenggelan di lautan dalam. Hidup juga seperti roda berputar terkadang posisi di atas terkadang menggelinding ke bawah. Itulah hidup, manusia tidak selamanya hidup berkecukupan. pasti pada satu saat manusia bisa mengalami posisi yang serba kekurangan dan memerlukan bantuan manusia lain untuk menolongnya.
Hutang-piutang salah satu transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam tidak melarang bahkan membolehkan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal : memenuhi rukun, memenuhi persyaratan, dan ketentuan lainya. Di dalam melakukan transaksi hutang-piutang ada istilah gadai. Jika manusia saling percaya satu sama lainya, maka tidak perlu ada gadai. Gadai akan berlaku jika satu sama lainya tidak saling percaya. Gadai merupakan sebagai pelicin atau bisa juga dikatakan sebagai penguat untuk diberikannya pinjaman hutang.
Dalam hutang-piutang juga dikenal ada istilah hiwalah, yaitu memalingkan hutang kepada orang lain. Misal, A mempunyai hutang kepada B. B mempunya hutang kepada C. dengan kesepakatan bersama B berpesan kepada A untuk membayar hutang langsung kepada C. Tentunya hutangnya kadar, sifat, dan wujudnya sama.
Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan pada kegiatan pembelajaran. Pahami dengan perlahan-lahan.
Tujuan Modul
Pembelajaran melalui modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai hubungan muamalah di antara manusia. Sementara tujuan khusus modul ini adalah agar peserta didik memahami materi pembelajaran dengan baik dan benar, hingga peserta didik dapat:
1. Menganalisis serta mempraktikkan materi tentang hutang-piutang
2. Menganilsis serta mempraktikkan materi tentang gadai
3. Menganalisis serta mempraktikkan materi tentang hiwalah
Kegiatan Belajar
Modul pembelajaran ini terbagi kepada tiga kegiatan dan satu ujian akhir modul. Pembelajaran dilakukan dengan cara mandiri. Adapun silabus dalam kegiatan bejarar sebagai berikut:
Materi kegiatan belajar |
Tujuan Pembelajaran |
Sub Materi |
Tugas |
KB-1 Hutang-Piutang |
1. Menjelaskan pengertian hutang-piutang 2. Menyebutkan dasar hukum hutang-piutang 3. Menyebutkan hukum hutang-piutang 4. Menyebtkan rukun hutang-piutang 5. Menyebutkan syarat hutang-piutang 6. Menyebutkan adab hutang-piutang 7. Hikmah hutang-piutangPengantar Belajar
|
1.Pengertian hutang-piutang 2.Dasar hukum hutang-piutang 3.Hukum hutang-piutang 4.Rukun hutang-piutang 5.Syarat hutang-piutang 6.Adab hutang-piutang 7.Hikmah hutang-piutangPengantar Belajar |
1. Bagaimana menuut Anda jika ada orang yang menghutangi uang dengan syarat orang tersebut boleh memakai barang orang yang berhutang?
2. Bagaimana menurut Anda jika orang yang berhutang membayar hutangnya dilebihkan sebagai jasa sudah ditolong?
|
KB-2 Gadai |
1. Menjelaskan pengertian gadai 2. Menyebutkan sumber dasar hukum gadai 3. Menyebutkan rukun gadai 4. Menyebutkan syarat gadai 5. Menyebutkan ketentan umum gadai 6. Menyebutkan pemanfaatan barang gadai 7. Menjelaskan biaya perawatan gadai 8. Menyebutkan hikmah gadai
|
1. Pengertian gadai 2. Sumber dasar hukum gadai 3. Rukun gadai 4. Syarat gadai 5. Ketentan umum gadai 6. Pemanfaatan barang gadai 7. Biaya perawatan gadai 8. Hikmah gadai |
Ada seorang petani sedang memerlukan uang untuk biaya anaknya masuk kuliah di perguruan tinggi negeri, karena kekurangan uang dan petani tersebut menggadaikan sawah kepada seseorang. Kemudian sawah tersebut digarap oleh yang menghutangi tersebut. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?... |
KB-3 Hiwalah |
1. Menjelaskan pengertian hiwalah 2. Menyebutkan sumber hukum dan hukum hiwalah 3. Menyebutkan rukun hiwalah 4. Menyebutkan syarat hiwalah 5. Menjelaskan masa lepasnya hiwalah 6. Menyebutkan hikmah hiwalah
|
1. Pengertian hiwalah 2. Sumber hukum dan hukum hiwalah 3. Rukun hiwalah 4. Syarat hiwalah 5. Masa lepasnya hiwalah 6. Hikmah hiwalah |
1. Aminah mempunyai hutang kepada Budi, sementara budi punya hutang kepada Wati. Tanpa sepengetahuan wati, Budi meminta Aminah membayar hutangnya langsung ke wati. Bagaimana menurut Anda.
2.Silahkan Anda cari contoh hiwalah bentuk modern yang berkembag di dunia searang! |
Petunjuk Penggunaan Modul
Silahkan perhatikan petunjuk di bawah ini dengan cermat hingga Anda memahami dengan baik dan benar.
1. Bacalah materi perlahan-lahan lalu pahami.
2. Jika Anda belum paham jangan melanjutkan ke materi berikutnya.
3. Jika Anda sudah jelas dan paham lanjutkan ke materi berikutnya.
4. Kerjakan tugas mandiri lalu kirim ke guru Anda
5. Silahkan Anda kerjakan soal yang tersedia tanpa melihat materi dan kunci.
6. Setelah selesai silahkan Anda lihat kunci jawaban.
7. Jika hasil perolehan Anda di bawah KKM, silahkan Anda ulangi membaca materi yang belum dikusai.
8. Jika sudah Anda kuasai, silahkan Anda lanjutkan kepada kegiatan pembelajaran berikutnya.
Selamat Belajar semoga Anda sukses!
Kegiatan Belajar 1 : HUTANG-PIUTANG
3..6. Menganalisis ketentuan hutang-piutang, gadai dan hiwalah
4.6. Mengomunikasikan hasil analisis tentang tata cara hutang-piutang, gadai dan hiwaalah
Tujuan pembelajaran.
Setelah Anda mempelajari materi hutang- piutang maka Anda di harapkan dapat:
1. Menjelaskan pengertian hutang-piutang
2. Menyebutkan dasar hukum hutang-piutang
3. Menyebutkan hukum hutang-piutang
4. Menyebtkan rukun hutang-piutang
5. Menyebutkan syarat hutang-piutang
6. Menyebutkan adab hutang-piutang
7. Menyebutkan hikmah hutang-piutang
Pengantar Belajar
Segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa selalu memberikan Anda kesehatan hingga Anda bisa beraktivitas sebagaimana semestinya. Selamat mempelajari materi di bawah ini dengan tekun, teliti dan tetap semangat. Tentunya di mulai dari sebuah keikhlasan. Tanpa keikhlasan sulit rasanya materi pelajaran Anda dapat kuasai dengan baik.
Mari Anda mulai dengan membaca basmallah!
Materi
Hutang-Piutang
A. Pengertian
Hutang piutang dalam istilah fikih disebut dengan istilah “ ad-dain” . Menurut bahasa adalah Qard ( potongan) sedangkan menurut istilah suatu akad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya, atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yag memerlukan dengan perjanjian orang berhutang akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama.- Zainal Muttaqin
T. Ibrahim dan Darsono mengatakan bahwa hutang-piutang adalah memberikan seuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa ia (orang yang diberi) akan mengembalikan
Jadi hutang-piutang adalah memberikan sesuatu yang berharga dan bermanfaat kepada seseorang dan orang tersebut mengembalikan pada waktu yang telah disepakati
B. Dasara Hukum Hutang-Piutang
Dasar hukum hutang-piutang, yaitu: Firman Allah swt. Surat al-Baqarah ayat 282:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ ِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur…” (QS al-Baqarah:282)
Dalam hutang-piutang harus ada dua orang saksi yang adil sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya surat al-Baqarah ayat 282. Yaitu:
وَٱسْتَشْهِدُوا۟
شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا
دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ
أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ
وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
artinya:”…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah:282)
C. hukum hutang-piutang
Asal hukum hutang-piutang adalah mubah, tetapi bisa berubah tergantung kondisi yang melatarbelakanginya. Silahkan Anda pelajari dengan baik.
a. Mubah (boleh) bagi berhutang, maksudnya boleh berhutang atau tidak berhutang.
b. Sunnah bagi orang yang menghutagi, karena ada unsur tolong-menolong.
c. Wajib jika terdesak ( baik bagi yang berhutang atau yang menghutangi). Misal: berhutang bahan makanan sebab jika tidak berhutang dia akan kelaparan.
d. Haram, jika melanggar aturan syariat. misal, berhutang untuk bermain judi
D. Rukun Hutang-Piutang
Rukun merupakan sesuatu yang harus ada, ketiadaannya akan membuat perkara atau transaksi menjadi tidak syah. baik satu syarat atau lebih. Rukun hutang-piutang tersebut, yaitu:
2. Orang yang berhutang
3. Adanya harta yang dihutangkan
4. Sighat (Ijab & Kabul)
E. Syarat Hutang-Piutang
Dalam hutag-piutang perlu adanya syarat atau ketentuan yang harus dijadikan patokan atau standar boleh atau tidaknya dalam hutang-piutang.
1. Orang yang memberi hutang
Syarat orang yang memberi hutang,yaitu: baligh, berakal sehat, merdeka, dan cerdas (rasyid), yaitu pandai mengolah uang.
2. Orang yang berhutang
Syarat orang berhutag, yaitu: baligh, berakal sehat, dan merdeka
3. Adanya harta yang dihutangkan
Harta yang boleh di hutangkan, yaitu:
a. Harta yang bisa di timbang, ditakar, dihitung dan diukur
b. Hartanya dapat diketahui kadar dan sifatnya.
4. Sighat (Ijab & Kabul)
Ijab adalah pernyataan pemberi hutang sementara kabul pernyataan penerima hutang.
5. Adab Hutang-Piutang
Dalam hutang-piutang butuh tata kesopanan agar tidak ada sesuatu yang menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan kedua belah pihak, yaitu pemberi hutang dan penerima hutang. Ada beberapa adab yang perlu Anda diperhatikan, yaitu:
a. Sebaiknya ditulis dan dipersaksikan, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282.
b. Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan.
c. Melunasi hutang dengan cara yang baik dan tidak menyakitkan.
d. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
e. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak
f. Memberitahukan kepada pemberi hutang jika terjadi keterlambatan membayar.
g. Segera melunasi hutang
h. Memberikan tenggang waktu , jika penghutang dalam kondisi kesulitan setelah jatuh tempo.
Silahkan Anda pahami adab atau ketentuan hutang-piutang. Setelah Anda pahan silahkan ke materi berikutnya.
6. Hikmah Hutang-Piutang
Setiap pekerjaan yang kita lakukan pasti ada dampaknya baik positif atau pun negatif. Jika pekerjaan itu positif, maka akan mendatangkan manfaat atau hikmah, baik untuk kita maupun orang lain. Silahkan Anda pahami beberapa hikmah dari melakukan transaksi hutang-piutang.
a. Bagi orang yang berpiutang/pemberi hutang, antara lain:
1) Menambah rasa syukur kepada Allah SWT. atas karunia-Nya berupa kelapangan rezeki.
2) Memupuk sikap peduli dan empati terhadap orang yang membutuhkan.
3) Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia.
4) Mempererat tali silaturahim dan persaudaraan.
5) Menambah pahala karena sebagai ladang untuk ibadah.
b. Bagi yang berhutang, antara lain:
1) Menguji kesabaran dan keimanan.
2) Kesulitan hidup menjadi berkurang.
3) Beban hidup menjadi lebih ringan.
4) Dapat membantu terpenuhi kebutuhan hidupnya.
5) Bisa membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang.
Tugas Mandiri
Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman
1. Bagaimana menurut Anda jika ada orang yang menghutangi uang dengan syarat orang tersebut memakai barang orang yang berhutang?
2. Bagaimana menurut Anda jika orang yang berhutang membayar hutangnya dilebihkan sebagai jasa sudah ditolong?
Setelah Anda mengusai materi hutang-piutang silahkan Ada pelajari kegiatan 2. Tetapi jika Anda belum memahami jangan Anda masuk kepada kegiatan 2. Ulangi lagi yang Anda belum pahami sampai Anda Paham. Semoga Anda mudah untuk memahaminya.
Kegiatan Belajar 2 : GADAI
3.6. Menganalisis Ketentuan Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
4.6. Mengomunikasikan Hasil Analisis Tentang Tata Cara Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
Tujuan Pebelajaran:
Setelah Anda mempelajari materi tentang gadai melalui modul dengan baik dan benar, Anda diharapkan bisa:
1. Menjelaskan Pengertian Gadai
2. Menyebutkan Sumber Dasar Hukum Gadai
3. Menyebutkan Rukun Gadai
4. Menyebutkan Syarat Gadai
5. Menyebutkan Ketentan Umum Gadai
6. Menyebutkan Pemanfaatan Barang Gadai
7. Menjelaskan Biaya Perawatan Gadai
8. Menyebutkan Hikmah Gadai
Pengantar Belajar
Selamat kepada Anda yang telah sukses memahami materi kegiatan satu, untuk selanjutnya silahkan Anda masuk ke materi kegiatan 2. Semoga sukses. Mulailah dengan membaca basmallah!...
Materi
1. Pengerian Gadai
Gadai (ar-Rahn) menurut bahasa berarti Subut (tetap) dan Dawam (terus menerus). Sementara menurut istilah adalah menjaga harta benda sebagai jaminan hutang agar hutang itu dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya atau jika dia berhalangan untuk melunasinya.
Gadai adalah seseorang yang menyerahkan barang kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan pinjaman uang.
Contoh. Ahmad berhutang kepada Hasan sebesar Rp. 2.000.000,- dengan jaminan perhiasan dengan harga Rp. 4.000.000. ketika jatuh tempo Ahmad tidak bisa mengembalikan, maka perhiasan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.750.000,- maka si Hasan hanya mengambil sejumlah hutang sementara lebihnya diberikan kepada Ahmad.
2. Dasar Hukum dan hukum gadai
Dasar hukum yang menjelaskan tentag gadai, yitu: Firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 283.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Artinya ;”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah:283).
Gadai pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah, yaitu di mana Rasulullah pernah menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi. Sebagaimana sabdanya.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Artinya:“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603).
Dalam hal ini para ulama berijma/ bersepakat bahwa gadai diperbolehkan, tetapi tidak mewajibkan karena gadai hanya sebuah jaminan ketika terjadi ketidak percayaan kedua belah pihak. Tetapi jika kedua belah pihak saling percaya gadai tidak diperlukan. Jadi kesimpulannya hukum gadai adalah mubah/ boleh.
3. Rukun Gadai
Setelah Anda memahami hukum gadai, maka silahkan pahami tentang rukun gadai berikut ini, yaitu:
1) Penggadai dan orang yang menerima gadai (‘aqidain)
2) Hutang (marhum bih)
3) Barang gadai (marhun)
4) Ijab dan qabul (sighat)
4. Syarat Gadai
Ada beberapa syarat gadai yang harus diperhatikan bagi mereka yang mengadakan transaksi gadai, yaitu:
1) Penggadai dan penerima gadai harus baligh, berakal sehat, dan rasyid ( cerdas dalam transaksi)
2) Barang gadai. Barang gadai syaratnya, yaitu:
a. Barangnya berharga
b. Barangnya milik sendiri
c. Barangnya jelas kadarnya, yaitu: diketahui ukuran,jenis dan sifatnya.
3) Hutang. Syaratnya hutang yang wajib ( artinya hutang itu sangat dibutuhkan)
5. Ketentuan Umum Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam gadai, yaitu:
1) Barang gadai adala barang yang dapat digadaikan
2) Barang gadai adalah amanah (harus dijaga atau dipelihara)
3) Barang gadai dipegang oleh pemberi hutang
6. Pemanfaatan barang gadai
Barang gadai adalah milik penggadai, penerima gadai tidak diperbolehkan menggunakan. Pemberi hutang diperbolehkan hanya menahan barang. Tetapi jika barang pinjaman memerlukan biaya seperti hewan yang butuh makan, maka penerima gadai diperbolehkan memerah susu atau mengendarai sekedarnya sebagai upah dari mengurus.
7. Biaya perawatan gadai
Jika barang gadai butuh pembiayaan, maka :
1) Jika pemilik membiayai, maka penerima gadai tidak diperbolehkan untuk menggunakannya.
2) Jika penerima gadai yang membiayai, maka boleh menggunkannya sekedarnya.
8. Hikmah Gadai
Gadai mempunyai hikmah yang sangat bagus hingga keberadaannya sangat membantu untuk memperlancar transaksi. Di antara hikmah disyariatkan gadai, yaitu:
1) Dapat memberikan manfaat atas barang yang digadaikan
2) Dapat memberikan keamanan bagi penggadai dan penerima gadai
3) Dapat memanfaatkan dana dari hutangnya untuk usaha
Selamat Anda telah memahami materi gadai, silahkan lanjutkan ke kegiatan berikutnya. Tetapi jika belum silahkan ulangi lagi.
Tugas Mandiri
Ada seorang petani sedang memerlukan uang untuk biaya anaknya masuk kuliah, karena kekurangan uang , maka petani menggadaikan sawah kepada seseorang. Kemudian sawah tersebut digarap oleh yang menghutangi. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal tersebut?
Kegiatan Belajar 3 : HIWALAH
Kompetensi Dasar:
3.6. Menganalisis Ketentuan Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwalah
4.6. Mengomunikasikan Hasil Analisis Tentang Tata Cara Hutang-Piutang, Gadai Dan Hiwaalah
Tujuan Pembelajaran:
Setelah Anda mempelajari materi tentang gadai dengan mengunakan modul ini dengan baik dan benar, maka Anda diharapkan bisa:
1. Menjelaskan pengertian hiwalah
2. Menyebutkan sumber hukum dan hukum hiwalah
4. Menyebutkan syarat hiwalah
5. Menjelaskan masa lepasnya hiwalah
6. Menyebutkan hikmah hiwalah
Pengantar Belajar
Pastikan diri Anda tenang dan dalam keadaan prima, jika kurang semangat coba tarik napas dalam-dalam lalu keluarkan napas lewat mulut perlahan-lahan. Ulangi sampai tiga kali. Jika sudah rileks silahkan pelajari dan pahami materi tersebut di bawah ini!
Materi
1. Pengertian Hiwalah
Hiwalah adalah perpindahan hutang dari orang pertama kepada orang kedua karena orang kedua ini mempunyai utang kepada orang pertama. Atau pemindahan hutang seseorang kepada pihak lain.
Dalam islam dibolehkan pengalihan hutang-piutang dari penghutang satu ke penghutang lainya, jika ada persetujuan dari semua pihak.
Contoh: Ali mempunyai hutang kepada Bakar. Bakar mempunyai hutang kepada Chalil. Atas persetujuan bertiga. Maka Ali tidak perlu membayar hutang kepada Bakar, tetapi langsung saja kepada Chalil.
Ali Bakar Chalil
Berhutang piutang/berhutang piutang
2. Dasar Hukum Dan Hukum Hiwalah
Hukum hiwalah adalah mubah (boleh), sebagaimana hadits Rasulullah saw. Sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعُ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ (رواه بخري مسلم)
Artinya :“Dari Abu Khurairah Radhiyallah Anhu, bahwa Rasulullah Shallahhu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman. Jika salah seorang di antara kalian diminta untuk mengalihkan utang kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerimanya,(HR Bukhari-Muslim).
Ada juga hadits Rasulullah saw yang lain.
مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ وَمَنْ اُحِيْلَ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَحْتَلْ (رواه احمد)
Artinya:”Bagi orang yang mampu, melalaikan utang adalah suatu aniaya(terlarang), apabila salah seorang di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu (selama orang tersebut mampu). (HR. Ahmad).
3. Rukun Hiwalah.
Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam melakukan transaksi, ketiadannya maka batal . Adapun rukun hiwalah ada lima, yaitu:
1) Muhil (orang yang berhutang), pihak pertama.
2) Muhal (orang yang berpiutang/ pemberi pinjaman), pihak kedua.
3) Muhal alaih (orang yang menerima hiwalah), pihak ketiga.
4) Muhal bih (hutang).
5) Sighat ijab kabul (ijab dari muhil dan kabul dari muhal).
4. Syarat Hiwalah
a. Muhil (pihak pertama)
1. Baligh dan berakal.
2. Ridha (tidak dipaksa).
b. Muhal (pihak kedua)
1. Baligh dan berakal.
2. Ada persetujuan dari muhal terhadap muhil yang melakukan hiwalah.
c. Muhal alaih (Pihak ketiga)
1. Baligh dan berakal.
2. Ada persetujuan (ridha) dari muhal alaih.
d. Hutang yang dialihkan
1. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang pasti.
2. Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih sama dalam jumlah dan kualitasnya
5. Hikmah hiwalah
Ada beberapa hikmah yang bis dipetik dari transaksi hiwalah, yaitu:
b. Membantu kebutuhan orang lain, dimana muhil (orang yang berhutang) akan terbantu oleh pihak ketiga (muhal alaih). Kemudian muhal (orang yang berpiutang) terbantu oleh pihak ketiga yang menaggung pelunasan hutang tersebut.
Tugas Mandiri
Silahkan Anda kerjakan dan diskusikan dengan teman Anda!
1. Aminah mempunyai hutang kepada Budi, sementara budi punya hutang kepada Wati. Tanpa sepengetahuan wati, Budi meminta bayar hutangnya langsung ke wati. Bagaimana menurut Anda.
|
2. Silahkan Anda cari contoh hiwalah bentuk modern yang berkembag di dunia searang!
Daftar Pustaka
Nurdin Syafei, .( 2016) Buku Siswa Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Kurikulum 13. Jakarta : Derektorat Pendidikan Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI
Ubaidillah, .( 2020), Fikih kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Jakarta :Derektorat KSKK Madrasah, Derektorat Jenderal Pendidikan Islam. Kementerian Agama RI)
T. Ibrahim dan H.Darsono, (2009)Penerapan Fikih untuk kelas IX Madrasah Tsanawiyah, Solo; PT. Tiga Serangkai.
Zaenal Muttaqin dan Amir Abyan,(2008)Fiki kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Semarang: PT. Karya Putra Toha.
Tugas Akhir Modul
Setelah Anda mempelajari materi kegiatan satu sampai kegiatan tiga. Silahkan Anda kerjakan soal-soal di bawah ini. Jangan melihat kunci jawaban sebelum semua Anda kerjakan. Setelah Anda kerjakan semua silahkan Anda melihat kunci. Jika nilai Anda dibawah KKM, silahkan Anda pelajari lagi materi yang Anda belum kuasai.
Pilihlah jawaban dibawah ini dengan tepat !
1. Hutang piutang dalam istilah fiqih disebut ...
a. Ad – dain c. Al –ijarah
b. At –tijarah d. Al –Ajru
2. Dalil yang menjelaskan tentang utang –piutang di bawah ini adalah …
a. ﻤﻥﺬﺍﺍﻟﺬﻯﻴﻗﺮﺾﺍﷲﻗﺮﺿﺎﺣﺴﻧﺎﻓﻴﺿﺎﻋﻓﻪﻟﻪﺃﺿﻌﺎﻓﺎﻛﺛﻴﺭﺓ
b.ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮﻩ
c. ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
d. ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
3. Hukum bagi orang yang menghutangi orang lain adalah …
a. Wajib c.mubah
b. sunah d.makruh
4. Dalam pelaksanaan hutang piutang harus ada saksi, jika saksi hanya laki – laki maka jumlahnya ...
a. 1 c. 3
b. 2 d. 4
5. Bagi orang yang memberikan hutang kedua kalinya maka pemberian kedua itu dihitung sebagai ...
a. zakat maal c.shodaqoh
b. zakat fitra d. Sumbangan
6. Dalil yang menjelaskan tentang menunda – nunda pembayaran utang di bawah ini adalah ...
a. ﻓﺈﻦﻤﻦﺧﻳﺮﻛﻡﺃﺤﺴﻧﻛﻡﻗﺿﺎﺀ
b. ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
c.مطل الغني ظلم فاذا أحيل أحدكم علىملئ فليحتل
d. ﻮﺘﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻠﺒﺮﻮﺍﻠﺗﻗﻮﻯﻭﻻﺗﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻹﺛﻢﻮﺍﻠﻌﺪﻮﺍﻦ
7. Rasulullah bersabda ”penundaan orang yang mampu membayar hutang adalah ......
a. kafir c. dzolim
b. munafik d. fasik
8. Dalam hutang-piutang ada istilah rukun. Rukun itu sebuah keharusan ketika salah satunya tidak ada, maka batallah transaksi tersebut. Di bawah ini yang tidak termasuk rukun hutang-piutang, yaitu:
a. orang yang berhutang c. Harus baligh, berakal sehat, dan merdeka
b. barang yang dihutangkan d. Sighat ijab dan qabul
9. Yang tidak termasuk syarat orang yang berhutang di bawah ini, yaitu:
a. Baligh c. merdeka
b. Berakal d. Rasyid
10. Dalam hutang-piutang harus mengetahui adab-adabnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Di bawah ini yang tidak termasuk adab-adab hutang-piutang, yaitu:
a. Sebaiknya ditulis dan dipersaksikan
b. Pemberi hutang boleh mengambil keuntungan.
c. Melunasi hutang dengan cara yang baik dan tidak menyakitkan.
d. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
11. Setiap melakukan suatu perbuatan pasti ada hikmah terkandung di dalamnya. Begitu juga dengan hutang-piutang. Di bawah ini yang tidak termasuk hikmah hutang-piutang untuk pemberi hutang, yaitu:
a. Menambah rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya berupa kelapangan rezeki.
b. Memupuk sikap peduli dan empati terhadap orang yang terdekat.
c. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia.
d. Mempererat tali silaturahim dan persaudaraan.
12. Sementara hikmah hutang-piutang untuk orang yang berhutang, yaitu:
a. Kesulitan hidup menjadi bertambah.
b. Beban hidup menjadi lebih berat.
c. Tidak dapat membantu terpenuhi kebutuhan hidupnya.
d. Bisa membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang
13. Dalam istilah fiqih gadai disebut ...
a. ad – din c.al – ijarah
b. Ar –rahnu d.al – ajru
14.Dalil yang menjelaskan tentang Gadai di bawah ini adalah ...
a. ﻮﺘﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻠﺒﺮﻮﺍﻠﺗﻗﻮﻯﻭﻻﺗﻌﺎﻮﻧﻮﺍﻋﻠﻰﺍﻹﺛﻢﻮﺍﻠﻌﺪﻮﺍﻦ
b. ﻤﻥﺬﺍﺍﻟﺬﻯﻴﻗﺮﺾﺍﷲﻗﺮﺿﺎﺣﺴﻧﺎﻓﻴﺿﺎﻋﻓﻪﻟﻪﺃﺿﻌﺎﻓﺎﻛﺛﻴﺭﺓ
c. ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮ
d. ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
15. Hukum melaksanakan gadai dalam kehidupan sehari-hari adalah
a. Mubah c. wajib
b. Sunnah d. Makruh
16. Gadai masih ada kaitannya dengan hutang-piutang, gadai terjadi karena adanya ketidakpercayaan kedua belah pihak. Gadai juga ada rukunnya sebagaimana hutang-pitung. Yang tidak termasuk rukun gadai di bawah ini, yaitu:
a. Penggadai dan orang yang menerima gadai (‘aqidain)
b. Hutang (marhum bih)
c. Barang gadai (marhun)
d. Ijab dan Nadab (sighat)
17. Syarat barang gadai harus memenuhi syarat. Di baah ini yang tidak termasuk syarat barang gadai, yaitu:
a. Barangnya berharga c.Barangnya jelas kadarnya
b. Barangnya milik sendiri d.Barangnya mahal harganya
18. Ada beberapa ketentuan umum dalam gadai, di bawah ini yang tidak termasuk ketetuan umum gadai, yaitu:
a. Barang yang dapat digadaikan
b. Barang gadai adalah amanah
c. Barang gadai dipegang oleh pemberi hutang
d. Barang gadai tetap dipegang oleh penggadai
19. Hindun menggadaikan rumah kontrakannya kepada Fatimah, selama Hindun belum mengembalikan pinjamannya hasil pembayaran kontrakan di ambil oleh fatimah. Bagaimana dalam pandangan Islam?
a. Di bolehkan selama pinjaman belu dikembalikan
b. Di bolehan jika ada perjanjian kedua belah pihak
c. Tidak dibolehkan karena barang gadai tetap milik penggadai, penerima hanya bersifat menahan agar jangan dijual penggadai
d. Tidak dibolehkan karena barang gadai dalam adalah barang amanah
20. Hasan telah menerima gadai berupa seekor sapi perah, selama masa gadai Hasan merawat sapi tersebut dan Hasan setiap hari memeras susu untuk dikonsumsi sendiri. Bagaimana hukumnya?
a. Haram karna telah mengambil hak orang
b. Makruh karena bukan miliknya
c. Mubah sebagai upah merawat barang tersebut.
d. Halal karena barangnya barang halal
21. Hikmah merupakan sesuatu yang terjadi setelah sesuatu itu dilakukan, ketika kita melakukan transaksi gadai ada hikmah dibaliknya. Di bawah ini yang tidak termasuk hikmah gadai, yaitu:
a. Dapat memberikan manfaat atas barang yang digadaikan
b. Dapat memberikan keamanan bagi penggadai dan penerima gadai
c. Dapat memanfaatkan dana dari hutangnya untuk usaha
d. Dapat menggunakan barang gadai dalam kehidupan sehari-hari
22. Pegertian hiwalah menurut bahasa adalah...
a. Pindah c. Tagihan
b. Bertambah d. Jaminan
23. Hukum dalam melaksanan transaksi hiwalah bagi seorang muslim adalah...
a. Mubah c. wajib
b. Sunnah d. Haram
24. Dalil yang menjelaskan tentang hiwalah di bawah ini adalah...
a. مطل الغني ظلم فاذا أحيل أحدكم علىملئ فليحتل
b. ﻮﺇﻛﻧﺘﻢﻋﻟﻰﺴﻔﺮﻮﻟﻢﺘﺟﺪﻮﺍﻛﺎﺗﺑﺎﻔﺮﻬﺎﻦﻤﻗﺑﻭﺿﺔ
c. ﻴﺎﺃﻴﻬﺎﺍﻟﺫﻴﻦﺃﻣﻧﻮﺍﺇﺫﺍﺗﺪﺍﻴﻧﺗﻢﺑﺪﻴﻦﺇﻟﻰﺃﺠﻞﻣﺴﻣﻰﻓﺎﻜﺘﺑﻮ
d. ﺃﻋﻁﻭﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺭﻩﻗﺑﻞﺃﻦﻴﺟﻑﻋﺭﻗﻪ
25. Yang tidak termasuk rukun hiwalah di bawah ini, yaitu:
a. orang yang berhutang.
b. orang yang berpiutang.
c. orang yang menyaksikan
d. Sighat ijab kabul
26. Orang yang menerima hiwalah dalam hiwalah disebut...
b. Muhal d. Muhal bih
27. Orang yang berhutang dalam hiwalah disebut…
a. Muhil c. Muhal alaih
b. Muhal d. Muhal bih
28. Yang tidak termasuk syarat Muhal (pihak kedua) di bawah ini, yaitu:
a. Baligh
b. berakal.
c. Ada persetujuan dari muhal terhadap muhil
d. Ada persetujuan dari muhal terhadap muhal alaih
29. Dalam transaksi hiwalah banyak mengandung hikmah. Di bawah ini yang tidak termasuk hikmah hikmah hiwalah,yaitu:
a. Jaminan atas harta orang yang memberi hutang kepada orang lain di mana orang yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya.
b. Dapat membantu seseorang untuk meningkatan penghasilan tambahan sehari-hari
c. Membantu kebutuhan orang lain, dimana muhil (orang yang berhutang) akan terbantu oleh pihak ketiga (muhal alaih).
d. Muhal (orang yang berpiutang) terbantu oleh pihak ketiga yang menaggung pelunasan hutang tersebut.
30. Syarat hutang yang boleh dihiwalahkan, yaitu:
a. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk hutang piutang yang belum pasti.
b. Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih sama dalam jumlah dan kualitasnya
c. Hutang muhil kepada muhal maupun muhal alaih tidak sama dalam jumlah dan kualitasnya
d. Sesuatu yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah dalam bentuk pinjaman yang pasti.
Kunci Jawaban:
1. A 6. C 11.B 16. D 21. D 26.C
2. B 7. C 12.D 17. D 22. A 27.A
3. B 8. C 13.B 18. D 23. A 28.D
4. B 9. D 14.D 19. C 24. A 29.B
5. C 10. B 15.A 20. C 25. C 30.B
0 komentar:
Posting Komentar