Memandikan Jenazah

CARA MEMANDIKAN JENAZAH

Salah satu kewajiban yang hidup terhadap yang mati adalah memandikan jenazah. hukum memandikannya yaitu fardhu kifayah.dalam pengertian jika ada satu atau kelompok orang sudah memandikan, maka yan lain gugur kewajibannya.
  
1. Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan:
     a) Jenazah itu orang muslim atau muslimah. 
     b) Anggota badannya masih utuh atau sebagian. 
     c) Keadaan jasadnya masih utuh dan belum rusak.

  2.  Syarat-syarat orang yang memandikan:

       a)Muslim, berakal sehat dan baligh.

       b)Berniat untuk memandikan jenazah. 

       c)Amanah (bisa dipercaya) dan mengetahui tata cara dan hukum memandikan

3.  Orang-orang yang berhak memandikan jenazah:

a)    Suami atau istri jenazah atau                 mahramnya.




 b) Jika diserahkan kepada orag lain maka yang memandikan hendaklah orang-orang yang terpercaya. Jika jenazah perempuan maka, yang memandikan perempuan dan jika jenazahnya laki-laki maka, yang memandikan adalah laki-laki.

c)      Jika jenzah perempuan dan hanya ada laki-laki yang hidup dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah itu tidak perlu dimandikan, tapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dengan memakai sarung tangan.

d)      Jika yang meninggal anak kecil, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena ia boleh disentuh dan dipandang, baik anak kecil laki-laki maupun perempuan.

 

 4. Langkah-langkah dalam memandikan jenazah:

a)Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.

b)Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk mahram.

c)Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.

d) Letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan jika memungkinkan. Jika tidak bisa maka sesuaikan dengan kondisi ruangan.

e) Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan orang yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.

f)Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.

g)Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan jenazah, termasuk kotoran yang ada pada kuku, tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.

h) Disiram dengan air dingin, jika dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayit

i) Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.

j)Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki

k)Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air yang suci sampai bersih

l)Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih

m)Meratakan air ke seluruh badan mayit, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali.

n)Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.

o) Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah jenazah diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnah wudhu. Niatnya sebagai berikut:                                         

p)Sesuatu yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan jenazah itu.

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar